Sementara itu, bansos PKH yang dicairkan melalui KKS biasanya juga dicairkan dalam periode salur dua hingga tiga bulan, tetapi kali ini hanya disalurkan selama dua bulan.
Jadi, masing-masing KPM PKH akan menerima dana bansos PKH sebagai berikut:
- Ibu Hamil dan Balita: Rp500.000
- Lansia: Rp400.000
BACA JUGA:Pasar Kecewa dengan Sikap The Fed, Begini Nasib Harga Emas!
- Disabilitas: Rp400.000
- Anak SD: Rp150.000
- Anak SMP: Rp200.000
- Anak SMA: Rp300.000
BACA JUGA:Gelombang PHK Makin Menggila, Perusahaan Logistik Ini Bakal Pangkas 12.000 Karyawan
Untuk pencairan bansos BPNT dan PKH melalui Kantor Pos, terdapat perubahan dalam update terbaru.
Perubahan ini terlihat dalam keterangan yang tertera pada akun SIKS-NG pendamping.
Untuk bansos BPNT yang dicairkan melalui Kantor Pos, saat ini sudah ada "SPM" (Surat Perintah Mencairkan), yang berarti hanya tinggal menunggu "SP2D" (Surat Perintah Pencairan Dana) dan "SI" (Standing Instruction) agar dapat dicairkan melalui undangan Kantor Pos.
Sementara itu, untuk bansos PKH, dalam keterangan SIKS-NG saat ini penyalurannya melalui Kantor Pos sudah "SI" (Standing Instruction).
BACA JUGA:Pasar Prediksi The Fed Tahan Suku Bunga, Rupiah Ditutup Menguat Jadi Segini..
Ini berarti hanya tinggal beberapa hari lagi untuk mendapatkan undangan dari Kantor Pos.