Apabila kalian juga masih punya hutang pajak maka ada denda telat bayar pajak.
Dengan bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar
Jadi yuk cari aman lapor dan bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak.
Pelaporan PPh 21 orang pribadi dapat dilakukan melalui DJP online pada akun masing-masing.
Wajib pajak bagi yang sudah memiliki NPWP.
Ataupun akun yang sudah terhubung dengan NPWP yang bersangkutan.
Atau kalian bisa langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan menemui loket TPT.*
Kategori :