AWAS! Segera Lapor PPh 21 Sebelum Denda Pajak dan Sanksi Lain Menghampiri Kamu

Senin 05 Feb 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

Apabila kalian juga masih punya hutang pajak maka ada denda telat bayar pajak.

Dengan bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar

Jadi yuk cari aman lapor dan bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak. 

Pelaporan PPh 21 orang pribadi dapat dilakukan melalui DJP online pada akun masing-masing.

BACA JUGA:Protes! Inul Daratista Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Matikan Bisnis Pariwisata, Sandiaga Uno Angkat Bicara…

Wajib pajak bagi yang sudah memiliki NPWP.

Ataupun akun yang sudah terhubung dengan NPWP yang bersangkutan.

Atau kalian bisa langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan menemui loket TPT.*

Kategori :