AWAS! Segera Lapor PPh 21 Sebelum Denda Pajak dan Sanksi Lain Menghampiri Kamu

Senin 05 Feb 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

BACAKORAN.CO - PPh 21 atau Pajak Penghasilan pasal 21 adalah Pemotongan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Orang Pribadi Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jabatan, Jasa,Dan Kegiatan.

Dengan adanya awal tahun 2024 bagi kita warga negara Indonesia wajib untuk melaporkan pajak PPh 21 orang pribadi.

PPh 21 ini dilaporkan setiap tahunnya paling lambat 31 Maret. 

Setiap tahun nya pajak yang sudah disetorkan setiap bulan.

BACA JUGA:Jangan Terkejut! Tarif Pajak Baru, Gaji Pegawai Berkurang, Ini Kata Ditjen Pajak…

Oleh pemberi kerja wajib kita laporkan oleh pekerja (orang pribadi) yang menerima penghasilan baik sebagai karyawan, jasa, usaha, kegiatan dll.

Pelaporan ini wajib dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret.

Apabila sebagai wajib pajak tidak melaporkan SPT PPh 21 tersebut ada konsekuensinya loh. 

Nah adapun konsekuensi yang akan di dapat apabila telat lapor berupa denda telat lapor.

BACA JUGA:Kompak! Pengemudi Ojol Tolak Rencana Kenaikan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Luhut

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP.

Dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Bahkan kalian juga bisa mendapatkan sebuah surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak.

Atau yang dikenal dengan STP (Surat Teguran Pajak). 

BACA JUGA:Dampak UU HKPD, Pajak Hiburan di 7 Daerah ini Melambung Tinggi hingga 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?

Kategori :