BACAKORAN.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Indonesia baru akan dieksekusi 14 Februari nanti. Namun untuk pelaksanaan pencoblosan di luar negeri, sudah ada yang mulai melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Pemilu Serentak 2024 di luar negeri dijadwalkan berlangsung sejak 5 Februari 2024. Kemudian tanggal 6, 8,9,10,11, 13, dan 14 Februari 2024.
Dalam prosesnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI mendapatkan temuan. Temuannya adalah ada 15 wilayah dari 61 wilayah kerja Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwas LN) yang mendirikan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di luar yurisdiksi Indoensia.
Temuan itu diungkap Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda. Diterangkannya, temuan itu berdasarkan hasil pengawasan persiapan Pemilu Luar Negeri.
Dalam keterangannya, Herwyn menyebut bahwa pendirian TPSLN ini di antaranya karena regulasi negara setempat. Bahwa pelaksanaan pemungutan TPSLN di luar yurisdiksi tidak sesuai dengan aturan dari negara setempat.
Dari 15 wilayah yang mendirikan TPSLN di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, salah satunya terjadi di Seoul, Korea Selatan.
Di Negeri Ginseng itu, TPSLN tersebar di sarana prasarana publik yang dimiliki WNI atau negara setempat.
Herwyn JH Malonda-bawaslu-
"Tempat-tempat tersebut tersebar seperti di masjid, gereja, rumah makan Indonesia, bahkan di tempat parkir," ujarnya.
Nah, mengingat pelaksanaan pencoblosan di akses publik, Herwyn mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk antisipasi penumpukan pemilih di TPSLN.
"Pertimbangan ini menjadi penting untuk memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan aman, terutama dalam konteks pandemi atau kondisi khusus lainnya," jelas Herwyn.
Dalam hal mengurai penumpukan pemilih, kata Herwyn, Bawaslu memberikan beberapa strategi antisipasi kepada KPU. Di antaranya meminta KPU membuat SOP alur pencoblosan di TPSLN.