BACA JUGA:Pencairan 24 Jam, Ini Tips Memilih Pinjol Bunga Rendah di Bawah 1 Persen dan Terdaftar OJK 2024
Untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK, Anda bisa melakukannya secara online melalui situs iDebku.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Kunjungi situs iDebku dan klik tombol “Daftar”.
Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda, seperti nama, nomor KTP, nomor HP, email, dan kata sandi.
Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui SMS dan email.
Masukkan kode verifikasi tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
Setelah akun Anda aktif, Anda bisa login ke situs iDebku dan klik tombol “Permohonan Informasi Debitur”.
Pilih jenis debitur, yaitu perorangan atau badan usaha, dan isi data yang diminta.
Unggah dokumen pendukung, seperti foto diri, foto diri dengan KTP, atau paspor (untuk WNA), NPWP, akta pendirian, dan anggaran dasar (untuk badan usaha).
BACA JUGA:Mulai Februari, Pembayaran Tiket Damri Tak Lagi Tunai, Simak Rute Lengkapnya di Sini!
Setelah mengisi dan mengunggah data, Anda bisa klik tombol “Kirim Permohonan”.
Tunggu hingga permohonan Anda diproses oleh OJK.
Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 3 hari kerja.
Setelah permohonan Anda disetujui, Anda bisa melihat informasi debitur Anda di situs iDebku.