BACAKORAN.CO - Anda mungkin pernah mendengar istilah BI Checking, terutama jika Anda sedang mencari pekerjaan atau ingin mengajukan kredit.
BI Checking adalah salah satu syarat yang sering diminta oleh perusahaan atau bank untuk mengetahui riwayat kredit Anda.
Tapi, apa sebenarnya BI Checking itu.
Bagaimana cara melakukannya dan apa dampaknya, Yuk Simak ulasan berikut ini:
BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI).
BACA JUGA:Lantaran Tak Mampu Penuhi Aturan Ini, Pinjol Cekak Dana Berguguran
Dalam SID, bank dan lembaga keuangan akan saling berbagi informasi kredit nasabah.
Informasi kredit nasabah tersebut mencakup jumlah pinjaman, jenis pinjaman, jangka waktu, bunga, angsuran, dan kolektibilitas (lancar atau macet).
BI Checking sendiri merupakan bagian dari Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit.
BI Checking bisa digunakan untuk menilai kelayakan kredit seseorang, baik oleh bank, lembaga keuangan, maupun perusahaan.
BACA JUGA:4 Cara Cek BI Checking Online dan Offline, Simak Syarat dan Skornya di Sini!
BI Checking juga bisa dimanfaatkan oleh debitur sendiri untuk mengetahui skor kreditnya.
Cara Cek BI Checking
Sejak tahun 2018, layanan BI Checking dari BI sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
SLIK OJK memiliki arti dan fungsi yang sama dengan BI Checking, yaitu menyediakan informasi riwayat kredit debitur.