Viral Curhatan Calon Pekerja Gagal Karena BI Checking Jelek, Begini Cara Ceknya dan Tanggapan Bank Indonesia

Rabu 07 Feb 2024 - 13:59 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Caranya adalah dengan membayar cicilan kredit tepat waktu, tidak menumpuk utang, dan tidak mengajukan pinjaman melebihi kemampuan.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mendaftar KUR BRI 2024 Secara Online di ACC Dalam Waktu Singkat, Begini Caranya

Dengan begitu, peluang kerja seseorang akan lebih terbuka lebar dan tidak terhalang oleh BI Checking atau SLIK OJK.

Bagaimana Tanggapan Bank Indonesia 

Menanggapi viralnya curhatan calon pekerja yang tidak lolos seleksi kerja karena BI Checking jelek, Bank Indonesia memberikan tanggapan resminya.

Melalui situs resminya, Bank Indonesia menjelaskan bahwa BI Checking atau SLIK OJK adalah layanan informasi yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pengawasan di bidang keuangan, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.

BACA JUGA:Menabung Anti Ribet dengan Setor Tunai di ATM Mandiri, Ini 5 Langkah-langkah dan Keuntungannya

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa BI Checking atau SLIK OJK tidak bertanggung jawab atas keputusan pemberian kredit atau penerimaan kerja oleh pihak lain.

Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak yang bersangkutan, baik itu bank, lembaga keuangan, atau perusahaan.

Bank Indonesia hanya menyediakan informasi riwayat kredit nasabah yang akurat dan terpercaya, sesuai dengan data yang dilaporkan oleh bank dan lembaga keuangan.

Selain itu, Bank Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan BI Checking atau SLIK OJK.

Jangan sampai layanan ini dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya untuk mengintimidasi, menipu, atau memeras orang lain.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuat, Rupiah Justru Loyo di Awal Pekan, Kok Bisa?

Bank Indonesia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi debitur, serta melaporkan kepada OJK jika menemukan adanya penyalahgunaan layanan BI Checking atau SLIK OJK.

Kategori :