BACAKORAN.CO - PDAM perusahaan yang menyediakan layanan air bersih untuk masyarakat di berbagai daerah.
PDAM memiliki berbagai jenis langganan sesuai dengan tipe rumah atau bangunan, seperti sosial, rumah tangga, instansi pemerintah, niaga, dan industri.
Setiap daerah juga memiliki peraturan dan biaya yang berbeda-beda mengenai pemasangan dan pendaftaran PDAM baru.
Bagi Anda yang ingin memasang dan mendaftar PDAM baru di rumah atau tempat usaha Anda ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus Anda ikuti.
BACA JUGA:Waspada! Kasus Wabah DBD di Palembang Meningkat, 216 Orang Terjangkit dan 7 Meninggal Dunia...
Berikut ini adalah penjelasan persyaratan pemasangan dan pendaftaran PDAM Baru:
Sebelum Anda bisa memasang dan mendaftar PDAM baru, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran yang bisa Anda dapatkan di kantor PDAM setempat atau di website resmi PDAM.
- Melampirkan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP atau akta pendirian perusahaan, AJB (Akta Jual Beli), PBB tahun terakhir, atau surat keterangan dari kelurahan setempat.
- Menyertakan materai Rp6.000.
BACA JUGA:Perguruan Tinggi dan Politik: Rektor Diminta Membuat Testimoni untuk Presiden Jokowi
- Menyerahkan surat kuasa jika Anda mewakili instansi atau perusahaan.
- Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi dokumen, Anda akan diminta untuk menandatangani Surat Permohonan Langganan (SPL) yang berisi perjanjian antara Anda dan PDAM mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Prosedur Pemasangan dan Pendaftaran PDAM Baru
Setelah Anda menyelesaikan persyaratan administrasi, Anda harus mengikuti prosedur pemasangan dan pendaftaran PDAM baru sebagai berikut: