Dengan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan beberapa fungsi. Pertama, pelayanan pencatatan nikah dan rujuk.
Kemudian bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariah. Lalu penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jamaah haji reguler.
Dengan menerapkan KUA Inklusi, maka ke depan tugas KUA tidak hanyabterpaku dengan poin-poin di atas. Ini karena akses masyarakat terhadap layanan keagamaan di KUA akan diperluas, tidak hanya dikhususkan bagi umat Islam.
"Inovasi tata kerja KUA ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua agama mendapatkan layanan keagamaan sesuai kebutuhan mereka," ucapnya.
"Hal ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan toleran terkait layanan keagamaan di masyarakat," tukasnya. (*)