Jangan Kaget! KUA Bakal Layani Semua Agama, Tidak Hanya Agama Islam, Ini Rencana Kemenag Soal KUA Inklusi

Kamis 08 Feb 2024 - 14:04 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Selama ini Kantor Urusan Agama (KUA) identik dengan kantor yang khusus mengurus kebutuhan keagamaan untuk Agama Islam. Imej ini pelan-pelan ingin diubah Kementrian Agama (Kemenag).

Kemenag berencana memperluas kegunaan KUA. KUA tidak hanya mengurus kebutuhan keagamaan untuk Agama Islam tapu juga melayaini kebutuhan keagamaan untuk agama lainnya.  

KUA itu oleh Kemenag disebut sebagai KUA Inklusi. Terkait cita-cita ini, Kemenag mencoba menerapkannya di KUA Inklusi Kontamani, Provinsi Bali.

Penerapan KUA Inklusi di Kintamani, Bali, berjalan lancar. Karena itu, Kemenag menjadikannya sebagai KUA percontohan.

BACA JUGA:Kemenag Jamin Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Transparan, Bagaimana Jika Temukan Kecurangan? Lakukan Ini

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin mengatakan bahwa kesuksesan KUA Inklusi di Kintamani, Bali, membuatnya ingin memperbanyak KUA serupa. 

"Ke depan, Kemenag akan memperbanyak KUA Inklusi yang akan memberi layanan bagi umat semua agama," terang Zainal.

Menurut Zainal, Kemenag menetapkan bahwa KUA Kintamani menjadi role model dalam memberi layanan lintas agama. KUA ini sudah menggelar bimbingan perkawinan bagi semua umat beragama di wilayah tersebut.


Ilustrasi Kantor KUA-kemenag-

"KUA Kintamani menjadi percontohan yang memberi ruang bagi setiap umat beragama untuk mengikuti bimbingan perkawinan,"  ungkapnya.

"Kami akan menjadikan KUA sebagai kantor yang memberi layanan lintas agama," lanjutnya.

Saat ini, kata Zainal, Kemenag telah melakukan inventarisir jenis-jenis layanan agama yang disediakan di KUA. Untuk penerapannya di lapangan, Kemenag harus selaraskan dengan aturan lainnya.

BACA JUGA:Kemenag Berikan Bantuan untuk Operasional Masjid dan Mushala, Berapa Jumlahnya? Berikut Penjelasannya

"Kami sedang menunggu persetujuan dari KemenPAN-RB berdasarkan revisi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016,” ujarnya. 

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 34 tahun 2016, diatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan. Dalam pasal 2, di atur bahwa KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. 

Kategori :