"Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab," tukasnya
Di sisi lain, Dirut Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menegaskan bahwa pihaknya sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Ini karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah.
Dengan begitu, peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda).
"Sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana," ujarnya.(*)
Kategori :