Yang Biasa Mainkan Harga Pupuk Harus Tobat, Jika Tetap Ngeyel Siap-Siap Terima Hukuman Ini

Kamis 08 Feb 2024 - 17:17 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

 

BACAKORAN.CO - Ini pesan penting untuk pengecer pupuk yang suka menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) alias pengecer nakal. 

Mereka bisa mendekam di dalam penjara selain kehilangan izin berdagang. Peringatan ini diberikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat hadiri Bimbingan Teknis yang diikuti lebih dari 20.000 orang peserta petani dan penyuluh di Aceh. Acara ini juga dihadiri Babinsa dan perwakilan PIHC.

Mentan Amran bahkan telah memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET.

"Di Aceh ini ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara. Saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot," tegas Mentan Amran.

Saat kunjungan ini Amrtan menyebut menemukan pelanggaran penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:NTP Padi dan Jagung Naik, Apa Efeknya Terhadap Kehidupan Petani? Ini Harapan Kementan

"Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan," tukasnya.

"Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara," tegas Amran.

Kombes Polisi Hermawan selaku Kepala Sub Satgas Pangan Mabes Polri langsung merespons permintaan Mentan Amran. Dia akan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.


Mentan Andi Amran Sulaiman saat meninjau proses tanam di awah.-kementan-

Saat ini pengecer pupuk nakal tersebut sudah dipanggil dan diproses di Polres Bener Mariah, Kabupaten Bener Meriah Polda Aceh.

"Benar, segera kami proses temuan ini dan sekarang sedang ditangani kasusnya di Polsek Bener Meriah," tukas Hermawan.

Hermawan menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. 

BACA JUGA:Lelang Jabatan Eselon I dan II Kementan Ramai Peminat, Dari Mana Saja Pelamarnya? Ini Datanya

Kategori :