Pembunuhan Berencana Anak Artis Tamara Tyasmara, Pacar Dijerat Pasal Berlapis, Ini Buktinya!

Jumat 09 Feb 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Hasil autopsi menunjukkan bahwa Dante meninggal karena tenggelam. 

BACA JUGA:Libur Panjang, Arus Kendaraan Keluar Jabotabek Meningkat 37 Persen, Ini Alasannya

Namun, polisi juga menemukan adanya luka lebam di bagian kepala, leher, dan dada Dante. 

Polisi menduga bahwa luka-luka tersebut merupakan akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh YA.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Tamara, YA, dan dua orang asisten rumah tangga sebagai saksi. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya ketidakkonsistenan dalam keterangan Yudha Arfandi 

BACA JUGA:Lucky Suryaningtyas, Caleg DPRD Palembang yang Berkomitmen Cegah Stunting dan Perjuangkan Hak Perempuan

Yudha Arfandi mengaku bahwa ia tidak mengetahui apa yang terjadi dengan Dante, karena ia sedang berada di dalam rumah. 

Namun, polisi menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa YA sempat keluar dari rumah dan kembali ke kolam renang sebelum Dante ditemukan tewas. 

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi menetapkan YA sebagai tersangka pada 9 Februari 2024. 

YA ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Anies Baswedan: Karakter, Kepribadian, Etika, dan Moral dalam Pemimpin

Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi.

Polisi juga mengungkap bahwa Yudha Arfandi memiliki riwayat kekerasan terhadap Tamara dan Dante.

Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap Yudha Arfandi, yaitu:

- Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Kategori :