Pembunuhan Berencana Anak Artis Tamara Tyasmara, Pacar Dijerat Pasal Berlapis, Ini Buktinya!

Jumat 09 Feb 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Jangan Kaget! KUA Bakal Layani Semua Agama, Tidak Hanya Agama Islam, Ini Rencana Kemenag Soal KUA Inklusi

- Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memiliki ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

- Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

- Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kategori :