BACAKORAN.CO - Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah satu institusi negara yang memiliki peraturan ketat terkait kehidupan pribadi prajuritnya, termasuk dalam hal pernikahan.
Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah TNI bisa menikah dengan janda atau duda? Jawabannya adalah bisa, asal memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.
Syarat Administrasi Pernikahan TNI dengan Janda atau Duda
Menurut Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit, seorang prajurit TNI baik laki-laki maupun perempuan hanya diizinkan memiliki satu istri atau suami.
BACA JUGA:3 Tips Menjaga Ketenangan Diri, Membuat Lebih Bahagia dan Produktif
Larangan menikah berlaku untuk prajurit yang masih mengikuti pendidikan.
Bagi prajurit perempuan juga terdapat larangan untuk menikah dengan prajurit laki-laki yang lebih rendah golongan pangkatnya.
Seorang prajurit TNI yang ingin menikah harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada komandan atau atasan di satuan masing-masing.
Permohonan izin tersebut harus disertai dengan beberapa lampiran, antara lain:
BACA JUGA:Kamu Harus Tau Nih! 5 Manfaat Buah Semangka untuk Kesehatan Kelinci, No 2 Bikin Kagum, Kenapa?
Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri.
Jika salah seorang atau keduanya pernah menikah, harus mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.
Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orangtua calon suami/istri.
Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI.
BACA JUGA:Mike Tyson Tunjukkan Sisi Lainnya dalam Bunny-Man, Film Superhero Menggabungkan Aksi, Komedi