Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia 21 tahun dan calon istri 19 tahun.
Jika belum mencapai usia tersebut, harus ada surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak calon suami maupun pihak calon istri.
Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami/istri tidak sedang menjalani hukuman pidana atau sedang dalam proses peradilan pidana.
Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami/istri tidak sedang dalam status terikat perkawinan dengan orang lain.
BACA JUGA:Pembunuhan Berencana Anak Artis Tamara Tyasmara, Pacar Dijerat Pasal Berlapis, Ini Buktinya!
Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami/istri tidak memiliki hubungan darah sampai dengan derajat ketiga baik secara horizontal maupun vertikal.
Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami/istri tidak memiliki penyakit menular atau penyakit yang dapat mengganggu kehidupan berkeluarga.
Prosedur Pernikahan TNI dengan Janda atau Duda
Setelah mengajukan permohonan izin dan melampirkan semua syarat administrasi, prajurit TNI harus menunggu persetujuan dari komandan atau atasan di satuan masing-masing.
Jika permohonan izin disetujui, prajurit TNI harus melaksanakan pernikahan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh calon suami/istri.
Pernikahan TNI dengan janda atau duda harus dilaporkan kepada komandan atau atasan di satuan masing-masing paling lambat 14 hari setelah pernikahan dilangsungkan.
Laporan tersebut harus disertai dengan akta pernikahan yang sah dari instansi yang berwenang.
Pernikahan TNI dengan janda atau duda juga harus didaftarkan ke Direktorat Personel Angkatan Darat, Angkatan Laut, atau Angkatan Udara sesuai dengan angkatan yang diikuti oleh prajurit TNI.
BACA JUGA:14 milliar? Dari Lemari ke Lelang: Kisah Bidak Catur yang Mengubah Nasib Seorang Pria Skotlandia
Pendaftaran tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pernikahan dilangsungkan.