BACA JUGA:Anies, Ganjar, dan Prabowo: Komitmen Kebebasan Pers dalam Pemilu 2024
BACA JUGA:Sorotan Media Asing: Kampanye Akbar Anies, Ganjar, dan Prabowo
Karena itulah Anies menekankan gerakan perubahan mulai dari cara pencalonan dan pendekatan ke masyarakat.
Pada masa tenang ini para Capres dan Cawapres dilarang melakukan kegiatan kampanye, Seperti:
1. Menjanjikan imbalan kepada pemilih
Salah satu hal yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
Imbalan tersebut bisa berupa uang, barang, jasa, fasilitas, atau hal lainnya yang bersifat materiil atau immateriil.
Menurut Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar larangan ini akan dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Selain itu, pelanggar juga dapat dicoret dari daftar calon atau dicabut status peserta pemilu oleh KPU.
2. Menyiarkan berita, iklan, atau bentuk lainnya yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
BACA JUGA:25 Wilayah di Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pemilu 2024, Cek Daftarnya di Sini!
Hal lain yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Larangan ini berlaku bagi media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Menurut Pasal 287 ayat 6 UU Pemilu, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.