BACA JUGA:Antusiasme WNI di Luar Negeri Ikut Pemilu 2024, Mayoritas Dukung Ganjar-Mahfud!
3. Melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu
Hal terakhir yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu.
Jajak pendapat atau survei tersebut bisa berupa quick count, exit poll, opinion poll, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan hasil pemilu.
Larangan ini berlaku bagi lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.
BACA JUGA:Jika Pemilu Dua Putaran! Koalisi Politik dan Skenario Pilpres 2024: Sebuah Analisis
Menurut Pasal 449 ayat 3 UU Pemilu, lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.
Itulah beberapa hal penting terkait masa tenang pemilu 2024 sampai tanggal pemilu nanti.*