Kata Anna, sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori. Pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.
Kedua, pendamping jamaah haji lanjut usia. Ketiga, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Kemudian keempat adalah pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tukas Anna.(*)