BACAKORAN.CO- Dalam agama Islam, shalat adalah salah satu ibadah pokok yang memiliki kedudukan penting.
Shalat diwajibkan kepada setiap muslim yang sudah baligh dan berakal.
Namun, terkadang dalam kehidupan sehari-hari, seseorang dapat dihadapkan pada situasi di mana pekerjaan atau kewajiban lainnya mendesak, yang membuatnya sulit untuk melaksanakan shalat pada waktunya.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan tentang hukum meninggalkan shalat karena adanya pekerjaan mendesak.
Perspektif Hukum Islam tentang Shalat
Dalam Islam, shalat diwajibkan sebagai salah satu rukun Islam yang lima.
Shalat memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim.
Karena merupakan bentuk ibadah langsung kepada Allah SWT.
Shalat juga merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada-Nya, mengingat-Nya, dan memperbaiki hubungan dengan sesama.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Mu’minun (23:1-2):
"Berhasilkah orang-orang mukmin, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya."
Dari ayat tersebut, terlihat betapa pentingnya shalat dalam kehidupan seorang muslim.
Namun demikian, Islam juga mengakui bahwa ada situasi-situasi tertentu di mana seseorang dapat dikecualikan dari melaksanakan kewajiban shalat.