Emang Boleh, Meninggalkan Shalat karena Pekerjaan Mendesak? Yuk Cari Tau Hukumnya!

Kamis 15 Feb 2024 - 17:45 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Sebagai contoh, jika seseorang bekerja dalam bidang medis dan sedang berada dalam operasi yang memakan waktu berjam-jam.

BACA JUGA:4 Keutamaan Shalat Dhuha Dilakukan Setiap hari, Salah Satunya Mendapat Pahala Haji Lho, Yuk Simak Agar Paham!

Islam memperbolehkan untuk menunda shalat hingga operasi selesai.

Karena keadaan tersebut termasuk dalam kategori darurat yang mengharuskan konsentrasi penuh.

Namun, setelah operasi selesai, seseorang diharapkan untuk segera melaksanakan shalat yang tertinggal.

Dalam Islam, menjalankan kewajiban shalat adalah suatu hal yang sangat penting.

BACA JUGA: 4 Surat - Surat Pendek Yang Dianjurkan Rasulullah Dibaca Saat Shalat Tahajud

Namun, dalam situasi-situasi tertentu di mana seseorang dihadapkan pada pekerjaan mendesak yang tidak dapat dihindari.

Islam memberikan kemudahan untuk menunda atau menggabungkan shalat.

Penting untuk diingat bahwa hal ini harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan shalat secara terus-menerus.

Keselamatan dan kepentingan diri sendiri serta orang lain harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam menghadapi situasi pekerjaan mendesak.

BACA JUGA:Bolehkah Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut? Begini Penjelasan dari Perspektif Hadis dalam Islam

Wallahu A'lam Bishowab.***

Kategori :