Pekerjaan Mendesak dalam Islam
Islam adalah agama yang fleksibel dan memperhitungkan kebutuhan dan kondisi individu.
Dalam Islam, ada prinsip bahwa kepentingan darurat menghalalkan yang sebelumnya diharamkan.
Oleh karena itu, dalam situasi di mana seseorang dihadapkan pada pekerjaan mendesak yang tidak dapat dihindari dan dapat membahayakan atau merugikan dirinya atau orang lain jika ditinggalkan.
Islam membolehkan untuk menunda atau menggabungkan shalat.
BACA JUGA:Ternyata Pelaksanaan Shalat Dhuha Terbagi Menjadi 3 Waktu dan Punya Manfaat yang Berbeda Loh
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Jika kamu shalat dalam kumpulan, berarti kamu telah mendapat dua puluh lima kali lipat keutamaan shalat di rumah atau di tempat kerjamu. Kami melihat seseorang dari pengikut kami keluar dari rumah pada malam hari atau di siang hari untuk shalat berjamaah, dan kami memberi dia salam."
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya untuk menjalankan kewajiban agama mereka dalam situasi yang berbeda.
Termasuk dalam konteks pekerjaan yang mendesak.
BACA JUGA:Mengapa Shalat Sunnah Sebaiknya Pindah dari Tempat Shalat Fardhu? Yuk Cari Tau Disini!
Penilaian Kasus-kasus Tertentu
Meskipun Islam membolehkan penundaan shalat dalam keadaan mendesak.
Namun hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat secara terus-menerus atau sembarangan.
Setiap kasus harus dinilai secara hati-hati dan proporsional.