BACAKORAN.CO -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Penjabat (Pj) Bupati Drs H Apriyadi Mahmud MSi menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penghargaan itu diberikan atas inisiatifnya dalam mendorong dan mendukung implementasi instruksi Presiden terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Muba.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Muhyidin dalam acara bertajuk Gemera Muba (Gerakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rakyat Muba).
Acara itu digelar di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Rumah Dinas Bupati Muba, Jumat 16 Februari 2024.
BACA JUGA:Ayam Berkokok' Bikin Sehat, Inovasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Muba
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Minta Perusahaan Perkebunan di Muba Saling Jaga dan Patuh
Dalam acara itu, Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud MSi bersama Kepala Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan juga menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Santunan Kematian dan Bantuan Banjir kepada sejumlah ahli waris dan warga.
"Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Muba yang telah mendorong implementasi Jamsos. Ini tak terlepas dari komitmen oleh Pak Pj Bupati dan seluruh perangkat daerah di Musi Banyuasin," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Muhyidin.
Dia mengatakan, atas komitmen implementasi program BPJS Ketenagakerjaan ini Kabupaten Muba juga masuk 3 besar yang akan menjadi nominator penerima penghargaan Paritrana Award Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten/kota.
"Mudah-mudahan program yang sudah dicanangkan Pj Bupati Muba dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya para pekerja baik formal maupun informal kedepannya terus berkembang," ujarnya.
BACA JUGA:Saudara Kembar Angga Ditemukan, Tangis Pilu Ibu Tak Terbendung
BACA JUGA:7 Kelebihan Ternak Kelinci Jenis Fuzzy Lop yang Banyak di Minati Pencinta Kuping Panjang, Apa Aja?
Sementara Pj Bupati Muba, Drs H Apriyadi Mahmud MSi dalam sambutannya, menyampaikan komitmen bahwa Pemerintah Kabupaten Muba akan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat para pencari nafkah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hari ini kita juga menyerahkan klaim program BPJS Ketenagakerjaan, salah satu bentuk program perlindungan Pemerintah Kabupaten Muba untuk para pencari nafkah sektor informal. Program ini akan kami perluas lagi sepanjang kemampuan APBD," ucapnya.
Menurutnya, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memang layak untuk terus dikembangkan mengingat memang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
"Terimakasih atas apresiasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan Kami bekerja ini samata mata mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,"cetusnya.
BACA JUGA:6 Anjuran Rasulullah dalam Membangun Rumah, Apa Aja? Yuk Cari Tau Agar Tidak Sembarangan Lagi!
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan juga memberikan penghargaan kepada sejumlah pejabat Pemkab Muba, yaitu :
1. Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi atas Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN.
2. Kepala Dinas PMD Muba Erdian Syahri SSos MSi atas perlindungan program bagi seluruh perangkat desa, BPD, RT/RW, serta pekerja rentan/masyarakat miskin ekstrim.
3. Kepala Dinas Sosial Muba Ardiansyah SE MM atas perlindungan program bagi pekerja miskin ekstrim
4. Kepala Disnakertrans Muba H Mursalin SE MM perlindungan program bagi pekerja rentan melalui dana CSR perusahaan
BACA JUGA:Komeng Berpeluang Jadi Anggota DPD, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
BACA JUGA:Mantan Supervisor PT Muba Electric Power Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim
5. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Fariz SSTP MM perlindungan program bagi seluruh atlet dan pelatih.
6. Kaban Kesbangpol Muba Jonni Martohonan AP Mm atas perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas Pemilu.
Sementara itu penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan kematian dan bantuan banjir yang diberikan kepada para ahli waris yakni penyerahan klaim santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia dan manfaat beasiswa maksimal dua orang anak sampai sarjana.