Ada Potensi Kerugian Negara Puluhan Miliar, Polisi Geledah BUMD PT Muba Energy Power

GELEDAH : Sejumlah anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Muba tengah menggeledah salah satu ruangan Kantor PT MEP. (foto : olah digital)--
BACAKORAN.CO -- Aparatur Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan nampaknya 'berlomba-lomba' mengusut kasus dugaan korupsi di sejumlah instasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.
Jika sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Muba yang gencar mengusut sejumlah dugaan korupsi hingga di sebut-sebut membuat ketar ketir sejumlah oknum pejabat nakal di kabupaten yang diketahui memilik APBD cukup besar itu, Rabu 26 Februari 2025 giliran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muba yang bergerak menyelidiki kasus dugaan korupsi.
Bahkan kasus yang digarap Unit Tipikor Polres Muba itu disebut-sebut menyebabkan kerugian negara hingga puluhan Miliar.
Ya, Unit Tipikor Polres Muba tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Muba Energy Power (PT MEP).
BACA JUGA:Kajari Muba Ingatkan Oknum Pegawai Bank Plat Merah, Dipanggil Jaksa 3 Kali Mangkir
BACA JUGA:Kantor dan Rumah Dinas Richard Cahyadi Digeledah Tim Kejari Muba, Petugas Temukan Uang Ratusan Juta
Kantor perusahaan yang sering di bangga-banggakan Pemkab Muba itu, Rabu (26/2) pagi sekira pukul 09.00 WIB digeledah Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muba.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pembayaran arus listrik atau jual arus dari tahun 2017-2019.
Dari hitungan sementara Inspektorat Kabupaten Muba kasus itu potensi kerugian pemerintah mencapai puluhan milyar.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Afhi Abrianto STrk membenarkan penggeledahan kantor PT MEP tersebut.
BACA JUGA:Ngeri! Gunung Lewotobi Laki-Laki Muntahkan Abu Vulkanik 2.500 Meter, Bandara Frans Seda Ditutup!
BACA JUGA:Viral Video Gerai Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Hoaks atau Fakta?
" Ya, penggeledahan tersebut untuk menemukan barang bukti lanjutan, beberapa dokumen dan alat alat elektronik yang menyangkut dalan perkara tersebut kita amankan," katanya.
Ditambahkan Afhi dalam penggeledahan ini pihaknya menggeledah ruang rapat direktur dan beberapa ruangan Manager di Kantor PT MEP.
"Sebelumnya kita sudah diperiksa puluhan saksi. Setelah penggeledahan ini mudah-mudahan makin jelas perkaranya sehingga akan kita lakukan penetapan tersangka,"katanya.
Dijelaskan Afhi, pada 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2x1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.
BACA JUGA:Pengiriman Barang Import Jemaah Haji Bisa Bebas Tarif Bea Cukai, Begini Syaratnya!
Ketika itu BUMD PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat. Diduga dari pembelian itu terjadi kelebihan bayar, berdasarkan audit dari Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127, dari perhitungan pertama.
Selain kelebihan bayar, polisi juga mencium adanya indikasi pemufakatan jahat sejak awal kontrak kerja sama ini berlangsung.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti administrasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran dan nilai kontrak yang disepakati.
“Dalam kontrak awal, seharusnya pembayaran dilakukan sesuai dengan tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan. Namun, dalam kasus ini, ada indikasi pembayaran dilakukan tanpa memperhatikan progres kerja yang telah dicapai,” ujarnya.
BACA JUGA:SPMB 2025: Sekolah Negeri Hanya Buka 1 Gelombang, Dilarang Terima Siswa Lebihi Kapasitas!
BACA JUGA: Bhayangkara FC Tak Takut Dikelilingi Suporter PSIM di Final Liga 2, Yakin Juara!
Sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan PT MEP dan mitra kerja sama dari PT Daruma Mitra Alam, telah dimintai keterangan.
Polisi juga masih terus mendalami dokumen yang telah diamankan untuk menemukan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada lebih dari satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,” tegasnya.