Helmy Yahya Dilantik Sebagai Calon Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Selasa 20 Feb 2024 - 11:52 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO- Keputusan mengejutkan datang dari kubu Prabowo-Gibran yang baru saja mengumumkan salah satu calon menteri yang akan menduduki kursi penting di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, dikukuhkanlah Helmy Yahya, seorang tokoh ternama dalam industri media dan hiburan, sebagai calon menteri yang akan bertanggung jawab atas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pengumuman ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena Helmy Yahya bukanlah seorang politisi yang memiliki latar belakang pengalaman di bidang pemerintahan.

Namun, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh tim transisi Prabowo-Gibran, pemilihan Helmy Yahya sebagai calon menteri ini didasarkan pada kompetensi dan pengalaman luasnya dalam mengelola industri kreatif, terutama di sektor media dan hiburan.

BACA JUGA:Disebut Tak Cocok Dengan Visi Presiden Baru, Sri Mulyani Didepak Dari Susunan Kabinet Prabowo Gibran

Helmy Yahya yang dikenal sebagai sosok yang energik dan visioner, diharapkan dapat membawa angin segar dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Berikut ini beberapa tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan menjadi fokus utama Helmy Yahya dalam menjabat sebagai calon menteri:

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisatadan ekonomi kreatif;

2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

BACA JUGA:Bocor! Susunan Kabinet Prabowo Gibran Beredar, Sri Mulyani, Retno Hingga Pak Bas Hilang

3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;

6. Pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

7. Pembinaan, pemberian, dan pelaksanaan dukungan yang bersifat administrasi dan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;

Kategori :