BACAKORAN.CO – Setelah menikmati tarif nol rupiah alias gratis selama beberapa bulan terakhir, para pengguna Jalan Tol Seksi Indralaya – Prabumulih bakal dikenakan biaya.
Penerapan tarif diberlakukan mulai hari ini, Selasa (20/2/2024) pukul 12.00 wib.
Untuk informasi, sebelumnya Tol Indralaya-Prabumulih dioperasikan tanpa tarif mulai 30 Agustus 2023.
Namun, kemudian dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih.
BACA JUGA:Target Mei 2024, Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi Harus Selesai, Ini Langkah Pj Bupati Muba
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Dikebut, Begini Progres Terkininya..
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyatakan sosialisasi kepada pengguna jalan telah dilakukan selama masa operasi tanpa tarif, selama lebih dari 5 bulan.
Sosialisasi tersebut mencakup penggunaan kartu e-money atau uang elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis tol.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara luas melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial (medsos), media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, dan iklan radio.
Semuanya mendapat respons positif dari masyarakat.
BACA JUGA:Musim Hujan, Hati-hati Melintas di Jalan Tol, Bisa Bikin Rencana Liburanmu Gagal Total
Lantaran tol ini merupakan kelanjutan dari Tol Palembang-Indralaya, pengguna tol diimbau untuk memastikan saldo uang elektronik mereka mencukupi sebelum melintasi jalan tol.
“Menghindari penumpukan antrian di gerbang tol," terang Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip hari ini, Selasa (20/2/2024).
Berikut besaran tarif pada Tol Simpang Indralaya - Prabumulih berdasarkan SK Menteri PUPR: