Demi Media Berkualitas, Jokowi Menekankan Perpres Publisher Rights Tidak Berlaku Untuk Konten Kreator, Kenapa?

Rabu 21 Feb 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital.

Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Publisher Rights, tidak berlaku bagi para kreator konten.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidatonya di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (20/2/2024).

"Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," ujar Jokowi.

"Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tambahnya.

BACA JUGA:Viral! Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono Akan Dilantik Menjadi Menteri Baru Oleh Presiden Jokowi

Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator

Menurut Jokowi, Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital, seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya, agar lebih adil dan seimbang.

Dengan demikian, perusahaan pers dapat mendapatkan dukungan dari platform digital, baik berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data pengguna berita, maupun bentuk lain yang disepakati.

BACA JUGA:Nama Pak Bas Hilang di Kabinet Prabowo – Gibran, Ini Pesannya untuk Presiden Terpilih Pengganti Jokowi

"Perpres ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," kata Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights bukan untuk mengurangi kebebasan pers atau mengatur konten pers di Indonesia.

"Perpres ini tidak mengatur konten pers. Konten pers tetap diatur oleh Dewan Pers dan kode etik jurnalistik. Kebebasan pers tetap dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Jokowi.

Jokowi berharap, dengan adanya Perpres Publisher Rights, industri media nasional dapat bertahan dan berkembang di era digital.

BACA JUGA:Jokowi Blak-blakan Soal Beras Langka di Pasar, Ternyata Ini Biang Keroknya!

Kategori :