Bagaimana Hukum dan Tindakan yang Diperlukan Ketika Imam Lupa Rakaat dalam Shalat Berjemaah?

Jumat 23 Feb 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO- Dalam praktek ibadah shalat, terutama saat melaksanakan shalat berjemaah di masjid atau tempat ibadah lainnya, terkadang terjadi kejadian di mana imam lupa dalam menghitung rakaat yang telah dilaksanakan.

Kejadian seperti ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang hukum dan tindakan yang harus diambil oleh para makmum yang berada di belakang imam.

Salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika imam melupakan jumlah rakaat dalam shalat empat rakaat dan melanjutkannya hingga lima rakaat.

Pertanyaan muncul, bagaimana status shalat para makmum dalam situasi ini?

BACA JUGA:Kamu Lupa? Tetaplah Shalat Walau Subuhmu Kesiangan...

BACA JUGA:Emang Boleh, Meninggalkan Shalat karena Pekerjaan Mendesak? Yuk Cari Tau Hukumnya!

Apakah rakaat yang dilakukan dihitung bagi mereka, terutama bagi makmum masbûq yang menyusul imam pada rakaat kelima?

Dan bagaimana dengan makmum muwâfiq yang mengikuti imam menambah satu rakaat lagi, meskipun mengetahui bahwa rakaat imamnya lebih dari yang seharusnya?

Penjelasan atas Pertanyaan-pertanyaan tersebut

1. Status Rakaat Makmum Masbûq

Rakaat yang dilakukan oleh makmum masbûq (yang menyusul imam) dalam rakaat kelima tidak dianggap sah dan bahkan membatalkan shalatnya jika ia menyadari bahwa imam menambah rakaat.

Namun, jika ia tidak mengetahui bahwa imamnya menambah rakaat, maka rakaat tersebut tetap dianggap sah.

BACA JUGA:Mengapa Rutin Melaksanakan Shalat Malam Meskipun Sedikit Sangatlah Berharga? Yuk Cari Tau Keutamaanya...

BACA JUGA:Jangan Salah! Pentingnya Merapatkan dan Meluruskan Shaf dalam Shalat Berjamaah, Begini Penjelasannya.....

2. Status Shalat Makmum Muwâfiq

Kategori :