Shalat makmum muwâfiq (yang mengikuti imam dari awal) akan menjadi batal karena terdapat unsur talâ’ub (main-main) dalam tindakannya menambah rakaat lebih dari yang ditentukan.
Meskipun ia memberikan isyarat kepada imam untuk mengakhiri shalat, namun jika imam tidak menyadari atau mengabaikannya dan terus menambah rakaat, maka tindakan makmum tersebut dianggap sebagai main-main dalam ibadah shalat.
Penjelasan Tambahan:
Dalam situasi seperti ini, seharusnya kedua jenis makmum (masbûq dan muwâfiq) memiliki niat mufâraqah, yaitu mengakhiri shalatnya dengan salam tanpa mengikuti imam bagi yang shalatnya sudah lengkap, atau menunggu imam sampai tuntas dan mengakhiri shalatnya dengan salam bersama imam.
Namun, bagi makmum masbûq, jika ia menambah rakaat sendiri tanpa bermakmum pada imam, maka ini juga termasuk tindakan yang tidak disarankan.
BACA JUGA:Ternyata Pelaksanaan Shalat Dhuha Terbagi Menjadi 3 Waktu dan Punya Manfaat yang Berbeda Loh
Dalam prakteknya, Imam harus selalu memperhatikan jumlah rakaat yang telah dilakukan, dan jika terjadi kesalahan, segera memberikan isyarat kepada makmum untuk mengakhiri shalat bersama imam.
Di sisi lain, makmum juga perlu waspada dan memberikan isyarat jika terjadi kesalahan dalam jumlah rakaat yang dilakukan oleh imam.
Dalam shalat berjemaah, ketika imam lupa rakaat dan melanjutkan shalat hingga melebihi jumlah yang seharusnya, ada beberapa tindakan yang perlu diperhatikan oleh para makmum.
Makmum harus memperhatikan niat mufâraqah dan tidak menambah rakaat sendiri tanpa bermakmum pada imam.
BACA JUGA:Mengapa Shalat Sunnah Sebaiknya Pindah dari Tempat Shalat Fardhu? Yuk Cari Tau Disini!
Semoga penjelasan ini dapat membantu memahami hukum dan tindakan yang perlu diambil dalam situasi ini.***