Pengeboman Rumah Ketua KPPS Diduga Akibat Politik, Dibantah Polres Pamekasan, Kenapa?

Sabtu 24 Feb 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACA JUGA:Pelaku UMK Siap-Siap! Ini Ada Program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, Begini Cara Mendapatkannya

Dengan demikian pengeboman ini dilakukan oleh terduga karena dendam terhadap anak dari bapak Kusayri yang bernama Feri.

Pelaku merasa dendam terhadap Feri yang dianggap terlibat dalam pelaporan kasus narkoba pada tahun 2019.

Terhadap dua tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

Atas perbuatan para tersangka, ketiganya terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Ayah Pergi ke Kebun Durian, Gadis Remaja Sendirian di Rumah Tewas Dibantai di Tempat Tidur, Siapa Pelakunya?

Berdasarkan utama Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP.*

Kategori :