BACAKORAN.CO – Masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Jelang berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Artinya, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu hanya akan menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Maju selama delapan bulan ke depan hingga pergantian kepemimpinan.
Pasalnya, setelah presiden dan wakil presiden baru dilantik, akan ada pembentukan kabinet baru dengan susunan menteri yang baru pula.
BACA JUGA:AHY Dapat Rp 5,5 Juta Per Hari Saat Dinas ke Sulut, Ini Rinciannya
Lantas apakah AHY berhak mendapatkan uang pensiun meskipun hanya menjabat untuk beberapa bulan?
Tentunya, aturan mengenai pemberian uang pensiun bagi seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif
Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Menurut PP tersebut, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun.
BACA JUGA:Minta Maaf, Moeldoko Jelaskan Alasan Tak Hadiri Pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN!
Besaran uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
"Besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," bunyi Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980 itu.
"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung Ayat 3 Pasal yang sama.
Berdasarkan ketentuan ini, AHY tetap memiliki hak untuk menerima uang pensiun sebagai mantan menteri negara meskipun besarnya tidak sebesar mantan menteri yang telah lebih lama menjabat.
BACA JUGA:Usai Dilantik Jadi Menteri ATR, AHY Sudah Ditunggu Tugas Penting Ini dari Jokowi!