Hanya 8 Bulan Menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, Apa AHY Dapat Pensiun? Begini Ketentuannya!

Minggu 25 Feb 2024 - 17:18 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Hal ini karena besaran uang pensiun ditentukan berdasarkan lama menjabat sebagai menteri.

Selain itu, menurut situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), seorang mantan menteri negara dapat menerima uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Uang pensiun dan THT ini biasanya akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero).

Hanya saja, apakah seorang mantan menteri berhak atau tidak mendapatkan uang pensiun dan THT ditentukan oleh presiden.

BACA JUGA:AHY Resmi Menjabat Menteri ATR, Ini Deretan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Hadiri Pelantikan!

Dalam hal ini, uang pensiun dan THT bagi mantan menteri baru dapat diberikan jika telah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Pensiun.

Adapun besaran uang pensiun menteri didasarkan pada PP Nomor 60/2000 seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Sementara untuk THT, seorang mantan menteri baru dapat menerima tunjangan tersebut jika telah membayar iuran melalui gaji pokoknya.

Dengan mempertimbangkan masa kerja AHY yang dimulai dari bulan Februari hingga Oktober mendatang, seharusnya dia secara otomatis akan membayar iuran THT melalui gaji pokoknya sebagai menteri selama sekitar 8 bulan masa jabatan.

BACA JUGA:Senyum AHY Jelang Dilantik Jadi Menteri ATR oleh Presiden Jokowi, Tiba di Istana Didampingi Istri dan Anak

Dengan demikian, dia juga memenuhi syarat untuk menerima THT dari Taspen.

Kategori :