Palembang,BACAKORAN.CO - Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail, didampingi Sekretaris Fraksi Harya Pratystha Edhie Putra, Minggu KPU telah melakukan kesalahan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada khususnya 2 TPS di Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu.
Dimana menurutnya yang terjadi bukan PSL melainkan PSU.
Karena itu Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) kota Palembang, akan mengadukan jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disampaikan Sutami, kepada wartawan.
BACA JUGA:1.352 TPS di Kabupaten OKU Selatan Direkomendasikan Hitung Ulang? Begini Penjelasan Bawaslu Sumsel
Menurutnya berdasarkan SK KPU Palembang, bahwa yang dilakukan beberapa TPS di kota Palembang 24 Februari khususnya TPS 15 dan 50 adalah PSL, karena saat pencoblosan 14 Februari 2024 surat suara untuk DPRD kota Palembang Dapil VI mengalami kekurangan, dan sebagian suara masyarakat sudah diberikan.
"Perlu dicatat, pada 14 Februari di 2 TPS itu sudah dilakukan pemilihan dan sudah ada form C1 yang ditandatangani para saksi juga," jelasnya.
Pihaknya juga mencatat dalam pencoblosan 14 Februari lalu terdapat 107 masyarakat yang menggunakan hak pilih dari 197 daftar pemilih yang ada di TPS 15, sedangkan di TPS 50 jumlah pemilih 269 yang memilih 157, dan seharusnya yang menggunakan hak pilih 24 Februari adalah mereka yang belum memilih.
"Nah, kalau kita lihat harusnya 205 lagi yang memilih di PSL pada 24 Februari ditanggal 24 Februari, namun nyatanya yang terjadi kami menerima salin C1 24 Februari, dengan pemilih diundang kembali semua," terangnya.
BACA JUGA:Ulah Oknum Warga Nyoblos Dua Kali, Satu TPS Pemilihan Ulang
Dengan begitu pihaknya mempertanyakan sikap KPU itu, apakah mereka tahu yang terjadi dilapangan dan mencegahnya karena tidak sesuai dengan surat keputusan yang dibuat, mengingat harusnya mereka yang belum menggunakan hak pilih dan terdaftar yang mencoblos saat PSL, hal ini terlihat dalam absen yang mencoblos.
"Kita sudah membuat sanggahan namun tidak digubris, dan pastinya PSL di 2 TPS di Kemang Agung menurut kami tidak sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023 mengenai PSL atau PSU, " paparnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Palembang dan DKPP RI, karena merasa partainya dirugikan adanyan PSU itu dan menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan.
"Kita minta penegasan KPU sebagai penyelenggara, dan kita sudah koordinasi KPU Palembang namun tidak ada kejelasan, dan kita akan laporkan KPU karena dirugikan secara kelembagaan, sebab beda PSL dan PSU.
Saat ini, bukti- bukti sudah dikumpulkan besok kita laporkan ke Bawaslu dan DKPP serta tembusan ke Bawaslu Sumsel, " tegasnya.
BACA JUGA:Di TPS Panti Rehabilitasi ODGJ, Capres Nomor Urut 2, Prabowo - Gibran Raih Suara Tertinggi
Disisi lain dari hasil PSL/ PSU 24 Februari itu, pihaknya juga melihat kejanggalan hasilnya, karena dalam rekap C1 ada partai tertentu yang suara partainya melonjak drastis dibanding memilih Caleg, mengingat hal ini berbeda dengan Pilpres.
"Hasilnya beda jauh dari 14 Februari dengan 24 Februari, dan mayoritas suara masuk ke partai tertentu bukan calegnya, kan aneh ini, " sesalnya.
Terpisah KPU Palembang, melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati.
menerangkan, jika pelaksanaan PSL itu sesuai dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertapati Palembang.
"Sebenarnya PSL ini dilaksanakan atas rekomendasi yang diterima PPK dari Panwascam Kertapati disitu disebutkan untuk melaksanakan PSL, sehingga kami melaksanakan PSL, "
Mengenai PSL itu cenderung bernuansa PSU, Sri menerangkan karena pada saat itu pihaknya belum mendapatkan informasi penghitungan, meski jajarannya sudah klarifikasi PPK dan PPS untuk koordinasi lagi dengan Panwascam tentang berapa banyak pemilih yang akan ikut untuk di PSL.
Disisi lain, karena pihaknya sudah dapat rekomendasi dari Panwascam menyampaikan ke pihaknya, untuk KPU diminta menetapkan penundaan, meski pihaknya belum dapat informasi, jika saat itu TPS 50 sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan 157 surat suara.
"Karena infomasi didapat Bawaslu dikatakan ada kekurangan tertukar surat suara dapil II sebanyak 118 dan kami tidak tahu tertukar, jadi berdasarkan itulah sehingga kami klasifikasi PPK dan PPS, kami tanya dari 157 ini mencoblos, sisanya sekitar 118 sari 260 an kami menanyakan tahu tidak yang mencoblos dan yang tidak, mereka tidak tahu lagi karena tidak kenal lagi. KPPS tidak tahu siapa yang akan mencoblosnya," terang Sri.
Dikarenakan laporan dari KPPS tidak mengetahui lagi siapa yang sudah atau tidak mencoblos, pihaknya sendiri berinisiatif untuk memastikan tidak ingin menghilangkan hak pilih masyarakat, dan berdasarkan rakor KPU Sumsel beberapa pihak TPS, bersama Koordiv SDM, Hukum dan kasubag logistik diputuskan jumlah surat suara yang dicetak secepatnya.
BACA JUGA:Busyet! Ratusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Masuk Bawaslu, Begini Rinciannya
"Untuk suara sah pastinya hasil pencoblosan 24 Februari, karena yang sebelumnya dihentikan atas rekomendasi Panwascam sehingga kita membuat penundaan, dan kita tidak dapat informasi jika TPS 50 sudah dilakukan perhitungan, dan agak terkejut juga padahal kami sudah klarifikasi berkali-kali, dan jika benar (sudah hitung) kenapa Panwascam masih merekomendasikan PSL ke PPK.
Intinya KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu dan salah jika tidak melaksanakan karena menghilangkan hak pilih, " tegasnya.
Dilanjutkan Sri, untuk TPS 15 di Kertapati, ia memastikan jika saat pencoblosan 14 Februari surat suaranya tertukar, bukan kurang.
"Kalau di TPS 15 emang tertukar surat suara, sedangkan di TPS 50 itu kurang bukan tertukar. namun rekomendasi Panwascam tertukar," pungkasnya. (Iol)