BACAKORAN.CO - Sebuah kasus penganiayaan santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri menghebohkan publik.
Santri bernama Bintang Balqis Maulana (14) ditemukan tewas dengan banyak luka di tubuhnya.
Diduga, ia menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh sekelompok senior di ponpes tersebut.
Polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah MA (18) asal Nganjuk, MN (18) asal Sidoarjo, AK (17) dari Kota Surabaya dan AF (16) dari Denpasar.
BACA JUGA:Ponpes Kediri Tempat Santri Tewas Dianiaya Belum Miliki Izin Operasional, Ini Kata Kemenag Jatim
Keempat tersangka merupakan senior Bintang di ponpes tersebut.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, motif penganiayaan adalah kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
Ia juga mengatakan, polisi telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus ini.
Sementara itu, keluarga korban tidak mau berdamai dengan pelaku.
Mereka menggandeng pengacara kondang Hotman Paris untuk menuntut keadilan bagi Bintang.
Hotman Paris mengaku siap membantu keluarga korban secara pro bono.
“Kami akan membela hak-hak korban dan keluarganya. Kami akan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Hotman Paris.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan anak.