BACAKORAN.CO- Tunangan adalah sebuah tahapan dalam proses pernikahan di mana seorang pria dan wanita telah saling setuju untuk menikah di masa yang akan datang, namun mereka belum resmi menjadi suami istri.
Namun, praktik yang semakin umum terjadi di masyarakat adalah ketika pasangan yang sudah bertunangan terlibat dalam perilaku bermesraan seperti yang telah dijelaskan.
Bagaimana pandangan syara mengenai hal ini?
Berikut pandangan syara (hukum Islam) terhadap praktik bermesraan di masa tunangan:
1. Hukum Haram karena Belum Menikah
Menurut pandangan mayoritas ulama, perilaku bermesraan di masa tunangan yang melibatkan interaksi fisik atau emosional yang tidak senonoh antara pria dan wanita adalah haram.
BACA JUGA:Arab Saudi Izinkan Akad Nikah Digelar di Lingkungan Mekkah, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi!
Meskipun pasangan tersebut telah bertunangan, mereka belum memiliki status suami istri yang sah dalam Islam.
Dalam Islam, interaksi intim antara pria dan wanita yang bukan mahramnya di luar ikatan pernikahan dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai moral dan etika Islam.
2. Pelanggaran Terhadap Hukum Syariat
Praktik seperti menghabiskan waktu bersama berdua, naik sepeda motor, atau bahkan mengunjungi keluarga secara berduaan dianggap melanggar hukum Syariat.
Meskipun dalam budaya tertentu hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, namun dalam perspektif agama Islam, kebiasaan tersebut tidak dibenarkan.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Memberi, Hindari 3 Hal Ini yang Bisa Membuat Sedekah Menjadi Haram, Apa Saja?