KPR Halal VS Haram, Apa Bedanya dan Mengapa Muslim Wajib Tau? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
KPR Halal VS Haram--pudjiadiprestige.co.id
BACAKORAN.CO- Ketika memutuskan untuk memiliki rumah, sebagian besar dari kita harus mempertimbangkan opsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, di tengah urusan finansial, adakah perbedaan antara KPR yang halal dan haram menurut perspektif Islam?
Ustadz Khalid Basalamah memberikan pkamungan yang sangat penting mengenai hal ini.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, dalam Islam KPR diperbolehkan selama menggunakan akad jual beli.
BACA JUGA:Jangan Bingung Lagi, Cara Beli Rumah dengan KPR dan Penuh Keuntungan, Cuma ini Lho Syaratnya
Sebagai contoh, jika harga rumah adalah 1 miliar, dan Kamu ingin membelinya dengan cara mencicil, baik berapa kali pembayaran atau dalam rentang berapa tahun, bank dapat menawarkan skema cicilan, misalnya dengan harga akhir 1,2 miliar.
Dalam konteks ini, akad yang digunakan adalah jual beli, sehingga dianggap halal.
Namun, masalah timbul ketika bank menggunakan akad utang piutang.
Contohnya, jika harga rumah adalah 1 miliar, dan Kamu ingin membelinya dengan cicilan, bank mungkin menawarkan bunga sebesar 5% dengan sistem utang piutang, yang berarti Kamu akan membayar lebih dari harga asli rumah tersebut.
Hal ini dianggap haram karena melibatkan riba, yang dilarang secara tegas oleh Rasulullah.
Sebagai pengingat, Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Hadis Riwayat Abu Daud).
Rasulullah SAW juga menegaskan, “Jauhilah tujuh dosa besar!” Para sahabat bertanya, “Apa saja dosa besar itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan perang (ketika jihad), dan menuduh wanita baik-baik dengan perbuatan yang buruk.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam pkamungan Islam, riba bukan hanya dilarang, tetapi dianggap sebagai salah satu dosa besar.