Islam menegaskan pentingnya menjaga batasan-batasan yang ditetapkan oleh agama dalam interaksi antara pria dan wanita yang bukan mahramnya.
Adat/ Kebiasaan dalam Perspektif Syariah
Dalam Islam, adat atau kebiasaan yang beredar dalam masyarakat dapat dibagi menjadi dua:
- Adat yang Sahih: Adat yang tidak bertentangan dengan hukum Syariat dan tidak menjadikan yang haram menjadi halal, atau sebaliknya.
Contohnya, adat yang menetapkan tata cara pernikahan yang sesuai dengan hukum Islam.
- Adat yang Fasid: Adat yang sudah dianggap menyimpang atau merusak dalam konteks Syariah.
Ini mencakup adat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
BACA JUGA:No 2 Banyak Salah Kaprah! 5 Hal yang Sering Dikira Haram dalam Islam, Ternyata Boleh Dilakukan
BACA JUGA:Makanan Kucing Mengandung Daging Babi? Begini Hukum Halal dan Haramnya Menurut Pandangan Islam
Praktik seperti yang dijelaskan di atas masuk ke dalam kategori adat yang fasid karena melanggar prinsip-prinsip dasar Islam tentang interaksi antara pria dan wanita.
Dalam Al-Quran dan Hadis, Islam telah menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan batasan-batasan dalam interaksi antara pria dan wanita yang bukan mahramnya.
Salah satu prinsip dasar Islam adalah menjaga diri dari godaan dan perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.
Dalam kesimpulan, praktik bermesraan di masa tunangan seperti yang dijelaskan di atas dapat dikategorikan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan hukum Syariat dalam Islam.
BACA JUGA:Jangan Terjerumus, Ini Makna Sebenarnya dari Hari Valentine dan Alasan Umat Islam Haram Merayakannya
BACA JUGA:5 Makanan Viral yang Ternyata Haram Selain Bakso Ikan, Nomor 3 Bikin Syok!
Oleh karena itu, penting bagi individu Muslim untuk memahami dan menghormati nilai-nilai moral dan etika Islam dalam setiap aspek kehidupan mereka, termasuk dalam hubungan antara pria dan wanita sebelum pernikahan.***