Benarkah Hukum Membersihkan Makam dalam Islam Termasuk Syirik? Yuk Cari Tau...

Hukum Membersihkan Kuburan--mediacenter.slemenkab.go.id

BACAKORAN.CO- Membersihkan makam dalam Islam adalah suatu perbuatan yang sering menimbulkan pertanyaan tentang hukumnya.

Apakah diperbolehkan untuk membersihkan makam?

Apakah tindakan ini hanya sebatas mencabuti rumput, membersihkan dedaunan, dan sampah-sampah di sekitarnya?

Ataukah ada larangan terkait hal ini, bahkan mungkin termasuk dalam kategori kesyirikan?

BACA JUGA:Keagungan Masjidil Aqsa, Sejarah, Keutamaan Ibadah, dan Makam Para Nabi

BACA JUGA:Kamu harus Tau Kenapa dalam Islam Dilarang Asal Beli Barang, Yuk Simak Penjelasannya?

Hukum Membersihkan Makam dalam Islam

Menurut beberapa ulama terkemuka, termasuk Syaikh Abdul Aziz bin Baz, membersihkan makam adalah suatu tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, dalam banyak kasus, tindakan ini dianjurkan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa membersihkan kuburan adalah suatu kebaikan, terutama jika tanaman liar atau tumbuhan yang tumbuh di sekitar kuburan mengganggu orang-orang yang berziarah.

Beliau menegaskan bahwa tanaman yang berduri bahkan sebaiknya dihilangkan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan kuburan.

Hal ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya keyakinan yang salah atau tahayul bahwa penghuni kuburan telah memerintahkan seseorang untuk membersihkan kuburannya, atau bahkan meyakini bahwa kuburan dapat dijadikan sebagai tujuan berdoa selain kepada Allah.

BACA JUGA:3 Sunnah yang Banyak Ditinggalkan dalam Islam, Apa Saja? Yuk Hidupkan Anjuran Rasulullah...

BACA JUGA:Inilah Alasan Pentingnya Menahan Emosi dalam Islam Sesuai Anjuran Rasulullah

Fatwa dan Pendapat Lainnya

Benarkah Hukum Membersihkan Makam dalam Islam Termasuk Syirik? Yuk Cari Tau...

Ainun

Ainun


bacakoran.co- membersihkan dalam adalah suatu perbuatan yang sering menimbulkan pertanyaan tentang hukumnya.

apakah diperbolehkan untuk membersihkan makam?

apakah tindakan ini hanya sebatas mencabuti rumput, membersihkan dedaunan, dan sampah-sampah di sekitarnya?

ataukah ada larangan terkait hal ini, bahkan mungkin termasuk dalam kategori ?

hukum membersihkan makam dalam islam

menurut beberapa ulama terkemuka, termasuk , membersihkan makam adalah suatu tindakan yang diperbolehkan dalam islam. bahkan, dalam banyak kasus, tindakan ini dianjurkan.

syaikh abdul aziz bin baz menjelaskan bahwa membersihkan adalah suatu kebaikan, terutama jika tanaman liar atau tumbuhan yang tumbuh di sekitar kuburan mengganggu orang-orang yang berziarah.

beliau menegaskan bahwa tanaman yang berduri bahkan sebaiknya dihilangkan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan kuburan.

hal ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya keyakinan yang salah atau tahayul bahwa penghuni kuburan telah memerintahkan seseorang untuk membersihkan kuburannya, atau bahkan meyakini bahwa kuburan dapat dijadikan sebagai tujuan berdoa selain kepada allah.

fatwa dan pendapat lainnya

dewan fatwa islamweb juga mengeluarkan fatwa yang sejalan dengan pandangan syaikh abdul aziz bin baz.

mereka menyatakan bahwa meskipun tidak ada perintah syariat yang secara spesifik memerintahkan untuk membersihkan kuburan, juga tidak ada larangan syariat terhadapnya.

sehingga, membersihkan kuburan dari pepohonan dan rerumputan adalah tindakan yang boleh dilakukan (mubah), terutama jika hal tersebut memberikan manfaat, seperti menjaga kebersihan dan ketertiban kuburan.

implementasi dalam masyarakat muslim

dalam praktiknya, membersihkan adalah suatu tindakan yang lazim dilakukan oleh masyarakat muslim, terutama sebelum atau sesudah hari raya keagamaan atau pada saat ada orang yang berziarah.

tindakan ini tidak hanya sebatas mencabuti rumput, membersihkan dedaunan, atau membuang sampah, tetapi juga bisa melibatkan perawatan dan pemugaran makam secara keseluruhan.

praktik membersihkan makam ini dianggap sebagai bentuk penghormatan, pengabdian, dan juga ketaatan terhadap ajaran islam.

dari penjelasan ulama dan fatwa yang dikeluarkan, dapat disimpulkan bahwa membersihkan makam dalam islam adalah suatu tindakan yang diperbolehkan bahkan dianjurkan, terutama jika dilakukan dengan tujuan menjaga kebersihan, keteraturan, dan menghindari keyakinan yang salah terhadap penghuni kubur.

semoga dengan pemahaman yang lebih baik tentang masalah ini, umat muslim dapat menjalankan tindakan membersihkan dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama islam.

dengan demikian, praktik ini tidak hanya merupakan ketaatan agama, tetapi juga merupakan wujud dari kebaikan yang harus dijaga dan dipraktikkan oleh .***

Tag
Share