Benarkah Hukum Membersihkan Makam dalam Islam Termasuk Syirik? Yuk Cari Tau...
Hukum Membersihkan Kuburan--mediacenter.slemenkab.go.id
BACAKORAN.CO- Membersihkan makam dalam Islam adalah suatu perbuatan yang sering menimbulkan pertanyaan tentang hukumnya.
Apakah diperbolehkan untuk membersihkan makam?
Apakah tindakan ini hanya sebatas mencabuti rumput, membersihkan dedaunan, dan sampah-sampah di sekitarnya?
Ataukah ada larangan terkait hal ini, bahkan mungkin termasuk dalam kategori kesyirikan?
BACA JUGA:Keagungan Masjidil Aqsa, Sejarah, Keutamaan Ibadah, dan Makam Para Nabi
BACA JUGA:Kamu harus Tau Kenapa dalam Islam Dilarang Asal Beli Barang, Yuk Simak Penjelasannya?
Hukum Membersihkan Makam dalam Islam
Menurut beberapa ulama terkemuka, termasuk Syaikh Abdul Aziz bin Baz, membersihkan makam adalah suatu tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, dalam banyak kasus, tindakan ini dianjurkan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa membersihkan kuburan adalah suatu kebaikan, terutama jika tanaman liar atau tumbuhan yang tumbuh di sekitar kuburan mengganggu orang-orang yang berziarah.
Beliau menegaskan bahwa tanaman yang berduri bahkan sebaiknya dihilangkan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan kuburan.
Hal ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya keyakinan yang salah atau tahayul bahwa penghuni kuburan telah memerintahkan seseorang untuk membersihkan kuburannya, atau bahkan meyakini bahwa kuburan dapat dijadikan sebagai tujuan berdoa selain kepada Allah.
BACA JUGA:3 Sunnah yang Banyak Ditinggalkan dalam Islam, Apa Saja? Yuk Hidupkan Anjuran Rasulullah...
BACA JUGA:Inilah Alasan Pentingnya Menahan Emosi dalam Islam Sesuai Anjuran Rasulullah
Fatwa dan Pendapat Lainnya