No 2 Banyak Salah Kaprah! 5 Hal yang Sering Dikira Haram dalam Islam, Ternyata Boleh Dilakukan

5 Hal yang Sering Dikira Haram dalam Islam, Ternyata Boleh Dilakukan, salah satunya menikahi sepupu. gbr. ilustrasi bacakoran--

BACAKORAN.CO - Dalam Islam, terdapat beberapa hal yang sering kali dianggap haram oleh sebagian orang, padahal sebenarnya boleh dilakukan dan tidak ada larangan dalam hukum Islam. Berikut ini adalah penjelasan mengenai lima hal tersebut:

1. Mewarnai Rambut

Banyak orang yang salah paham dan menganggap bahwa mewarnai rambut adalah haram.

Namun, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, Rasulullah saw bersabda:

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa mewarnai rambut dalam Islam dibolehkan asalkan tidak menggunakan warna hitam.

BACA JUGA:Ini Dia Perspektif Hukum Islam Tentang Mengonsumsi Sesajen yang Dibiarkan Begitu Saja!

2. Menikah dengan Sepupu

Ada pertanyaan yang sering muncul, apakah menikah dengan sepupu dalam Islam diperbolehkan atau justru dilarang.

Menurut hukum Islam, menikah dengan sepupu sendiri adalah hal yang diperbolehkan.

Lebih lanjut, yang dikategorikan sebagai mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.

3. Mengerjakan Shalat Dzuhur dan Isya di Akhir Waktu

Ada dua shalat yang boleh diakhirkan dari awal waktu yaitu shalat Zhuhur dan shalat Isya.

Hal ini berdasarkan penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin.

“Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam".

No 2 Banyak Salah Kaprah! 5 Hal yang Sering Dikira Haram dalam Islam, Ternyata Boleh Dilakukan

djarwo

djarwo


- dalam , terdapat beberapa hal yang sering kali dianggap oleh sebagian orang, padahal sebenarnya boleh dilakukan dan tidak ada larangan dalam . berikut ini adalah penjelasan mengenai lima hal tersebut:

1. mewarnai rambut

banyak orang yang salah paham dan menganggap bahwa mewarnai rambut adalah haram.

namun, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh jabir bin abdullah, rasulullah saw bersabda:

“ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”

dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa mewarnai rambut dalam islam dibolehkan asalkan tidak menggunakan warna hitam.



2. menikah dengan sepupu

ada pertanyaan yang sering muncul, apakah menikah dengan sepupu dalam islam diperbolehkan atau justru dilarang.

menurut hukum islam, dengan sepupu sendiri adalah hal yang diperbolehkan.

lebih lanjut, yang dikategorikan sebagai mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.

3. mengerjakan shalat dzuhur dan isya di akhir waktu

ada dua shalat yang boleh diakhirkan dari awal waktu yaitu shalat zhuhur dan shalat isya.

hal ini berdasarkan penjelasan syaikh as-sa’di dalam manhaj as-salikin.

“yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat isya selama tidak memberatkan dan shalat zhuhur ketika cuaca begitu panas.

nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam".



4. membaca al quran tanpa hijab

beberapa orang beranggapan bahwa membaca al quran oleh seorang perempuan tanpa menggunakan hijab adalah haram.

namun, menurut ibnu utsaimin, “membaca al-qur’an tidak diharuskan menutupi kepala.”

5. wudhu di kamar mandi

dalam perjalanan, seringkali kita menjumpai tak ada tempat khusus berwudu.

yang ada adalah toilet atau wc. maka, kita pun akan wudu di wc tersebut.

menurut kh yahya zainul maarif atau buya yahya, wudu di dalam kamar mandi yang terdapat toiletnya hukumnya sah.

dari penjelasan di atas, jelas bahwa lima hal yang selama ini banyak dianggap haram dilakukan, ternyata boleh dilakukan tanpa berdosa.

semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menarik bagi kita semua.

Tag
Share