Ini 11 Pelanggaran Yang Akan Ditindak dalam Operasi Keselamatan 2024 Polri pada 4-17 Maret 2024

Jumat 01 Mar 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024. Operasi ini diterapkan ke seluruh wilayah di Indonesia. 

Korlantas Polri mengelar operasi ini untuk menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas. Baik itu bagi pengendara sepeda motor maupun mobil.

"Operasi keselamatan 2024 akan mulai berlaku sejak 4 hingga 17 Maret 2024 di seluruh Indonesia," ungkap Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

Lalu apa saja 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam oeprasi keselamatan ini? 

Menurut Eddy, sebanyak 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas, yang pertama adalah berkendara menggunakan ponsel. Kemudian pengemudi atau pengendara di bawah umur.

BACA JUGA:Busyet! Polri Tangani 322 Dugaan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024, Siapa Yang Melanggar? Begini Penjelasannya

Selanjutnya berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor. Lalu pengendara yang tidak menggunakan helm.

Untuk pengendara mobil, diberlakukan bagi pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.


Logo Polri-bacakoran.co-

Korlantas Polri juga akan menindak bagi pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol. Kemudian bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Pelanggaran selanjutnya yang menjadi sasaran operasi adalah berkendara melebihi batas kecepatan.

BACA JUGA:Polri Dukung Program JKN, SKCK Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024!

Juga pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Lalu kendaraan yang melebihi muatan. 

"Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan plat khusus palsu," terang Eddy.

Dalam teknisnya, Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik.  Untuk penindakan elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Kategori :