Sedangkan, emas Antam dengan ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram, dibanderol seharga Rp1.139.600.000.
BACA JUGA:Pecahkan Rekor! Harga Emas Tembus US$ 2.127, Apakah Masih Melesat Hari ini...
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Makin Kinclong, Termurah Dibanderol Segini!
Harga jual kembali (buyback) emas Antam mencapai Rp1.092.000 per gram, mengalami kenaikan dari harga kemarin.
Namun, harga jual kembali ini belum termasuk pajak untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta.
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
BACA JUGA:Pasca Nyoblos Pilpres. Harga Emas Antam dan UBS Dibanting Lagi, Makin Murah, Jadi Berapa?
BACA JUGA:Tabungan Emas di BRImo, Pilihan Investasi yang Cerdas dan Aman, Apa Keuntungannya?
Pembelian emas batangan juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.