BACAKORAN.CO – Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) jelang memasuki Bulan Suci Ramadan.
Setelah menerima rapel kenaikan gaji sebesar 8 persen di awal Maret, para pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Rencananya, THR PNS ini bakal dibayarkan pada 10 hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memastikan jika THR PNS 2024 akan dibayarkan penuh alias sebesar 100 persen pada tahun ini.
BACA JUGA:No Debat Kirim THR Online Tanpa Ribet, Ini 8 Langkah Kirim DANA Kaget, Sudah Coba?
“Presiden (Jokowi) telah menetapkan THR sebesar 100 persen, kabar baik, bukan?” ujar Sri Mulyani kepada wartawan usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di kawasan Jakarta Selatan.
Dengan pencairan penuh sebesar 100 persen, THR yang diterima para PNS akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Besaran THR yang diterima oleh setiap instansi akan bervariasi, tergantung pada golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat PNS bekerja.
Perbedaan dalam besaran THR ini disesuaikan dengan ketentuan golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat PNS bekerja.
BACA JUGA:Alhamdulillah! THR PNS Mengalami Kenaikan, Setelah Gaji dan Tukin, Catat Tanggal Pencariannya...
Aturan mengenai pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan.
Sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
"Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
BACA JUGA:THR ASN, Kada dan Dewan Cair Bertahap, Andy : 1-2 Hari Ini Diupayakan Clear