BACAKORAN.CO - Jakarta, kota metropolitan yang selama lebih dari 70 tahun menjadi ibu kota negara Indonesia, kini harus melepaskan statusnya tersebut.
Sejak 15 Februari 2024, Jakarta resmi kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
UU IKN mengatur bahwa ibu kota negara akan dipindahkan ke Nusantara, sebuah kawasan baru di Kalimantan Timur yang direncanakan menjadi pusat pemerintahan, bisnis, dan budaya.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan berbagai faktor, seperti kemacetan, polusi, banjir, ketimpangan, dan daya dukung lingkungan di Jakarta.
BACA JUGA:Jemput Paksa Oknum Notaris yang Terlibat Jual Asrama Mahasiswa Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta
Namun, perpindahan ibu kota tidak serta merta menghapus peran Jakarta sebagai kota terbesar dan terpenting di Indonesia.
Jakarta masih memiliki fungsi sebagai daerah otonom yang memiliki kewenangan khusus dalam bidang tertentu.
Seperti pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan, dan pelestarian budaya.
Untuk mengatur kekhususan Jakarta, pemerintah dan DPR sedang mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang akan menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
BACA JUGA:Kisruh, Demo Penutupan Gedung Pasar 16 Ilir, Pedagang Merasa Dirugikan!
RUU DKJ diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi Jakarta.
Seperti pengelolaan sumber daya, penataan ruang, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
Meski bukan lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta tetap memiliki potensi dan peluang untuk berkembang menjadi kota yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Dengan dukungan dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, Jakarta dapat menjaga eksistensinya sebagai kota yang berkontribusi bagi kemajuan Indonesia. (*)