BACAKORAN.CO - Awal puasa tahun ini dipastikan tidak dilakukan secara bersamaan. Ini karena masing-masing umat Islam memiliki keyakinan sendiri untuk memulai awal ibadah puasa.
Menurut Juru Bicara Kementrian Agama (Kemenag) Anna Hasbie, Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah mengumumkan awal puasa Ramadan pada 11 Maret 2024.
Sementara Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang ini akan memutuskan apakah puasa Ramadan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret.
"Namun demikian, ada kelompok jamaah yang sudah mulai puasa pada 7 Maret. Ada juga yang akan mulai berpuasa pada 10 Maret," terang Anna.
"Kita hormati pilihan dan keyakinan umat Islam dalam mengawali puasa Ramadan 1445 H/2024 M. Sikap saling menghormati perlu dikedepankan dalam menyikapi perbedaan," lanjut Anna di Jakarta.
BACA JUGA:Kemenag Dorong Toleransi, Persiapkan 40 Layanan Jenis KUA untuk Semua Lintas Agama, Apa Saja?
Menyikapi perbedaan ini, kata Anna, harus disikapi dengan kepala dingin. Semua harus saling menghormati dan memanfaatkan ruang dialog untuk menjalin silaturrahmi.
Sebab, ilmu pengetahuan sudah semakin maju dan berkembang, termasuk terkait astronomi. Penentuan awal bulan Hijriyah bisa didekati secara empiris melalui hisab dan atau rukyatul hilal.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.-kemenag-
"Tidak semata berdasar keyakinan spiritual semata. Sehingga, argumentasinya juga ilmiah," terangnya.
"Kemenag terus membuka ruang dialog dan diskusi terkait penentuan awal Ramadan. Dari situ diharapkan akan terjadi proses tukar informasi dan pemahaman terkait pilihan dalam mengawali puasa Ramadan,” jelasnya.
Kata Anna, Muhammadiyah dalam menetapkan 1 Ramadan pada 11 Maret karena argumentasi hisab wujudul hilal. Pemerintah menggunakan pendekatan Hisab sebagai informasi awal dan Rukyatul Hilal sebagai konfirmasi.
"Bagaimana argumentasi awal Ramadan 1445 H pada 7 Maret atau 10 Maret? Kita bisa diskusikan agar bisa saling memberikan pemahaman,” tukas Anna.
Kata Anna, hal yang tak kalah penting untuk dilakukan adalah mengisi kegiatan selama bulan puasa. Ikhtiar yang bisa dilakukan adalah dengan memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Misalnya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus decibel).
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenag Bagi-Bagi Bantuan Rp5,85 Miliar untuk Pesantren, Ini Sasarannya