BACAKORAN.CO – Proses penertiban Rupiah Digital tengah dikaji pengembangannya oleh Bank Indonesia (BI).
Diharapkan segera rilis dalam waktu dekat, saat ini Rupiah Digital atau dikenal central bank digital currency (CBDC) berada pada tahap uji gagasan atau konsep (proof of concept) pengembangan teknologi penopang.
Nantinya, BI akan secara bertahap menerbitkan Rupiah Digital guna mendorong meningkatkan efisiensi sistem keuangan di era digitalisasi.
Namun, tahukah kamu jika ternyata Rupiah Digital berbeda uang elektronik loh!
BACA JUGA:Apa Itu Rupiah Digital? Simak Penjelasan Lengkap Pengertian dan Fungsinya!
BACA JUGA:Rupiah Digital Segera Terbit, Tahap Awal Akan Diedarkan Melalui Bank dan Nonbank!
Disini kamu bisa menyimak penjelasan lengkap perbedaannya!
Menurut BI, Rupiah Digital adalah bentuk uang Rupiah digital yang bisa digunakan serupa dengan uang tunai, uang elektronik, dan uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang umumnya dipakai saat ini.
Rupiah Digital berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.
Sementara uang elektronik merupakan bentuk pembayaran elektronik yang nilainya disimpan dalam media elektronik tertentu dan harus diisi ulang kepada penerbit sebelum digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Sentimen Eksternal dari Eropa Ini Buat Rupiah Melaju pada Perdagangan Akhir Pekan!
BACA JUGA:Bos The Fed Sinyalkan Penurunan Suku Bunga, Bagaimana Nasib Rupiah?
Lalu, Rupiah Digital diterbitkan oleh BI sebagai lembaga moneter, sedangkan uang elektronik dikeluarkan oleh entitas swasta atau lembaga non-bank.
Perlu dicatat bahwa Rupiah Digital tidak akan menghapuskan keberadaan uang tunai maupun uang elektronik, melainkan hanya menambahkan opsi transaksi selain menggunakan uang kertas atau elektronik.
Penting untuk diketahui, Rupiah Digital tidak termasuk dalam kategori aset kripto atau stable coins.