BI Segera Rilis Rupiah Digital, Simak Penjelasan Lengkap Perbedaannya dengan Uang Elektronik!

Minggu 10 Mar 2024 - 07:10 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Dimana Rupiah Digital akan diterbitkan dalam dua kategori: Rupiah Digital grosir (w-Rupiah Digital) dengan akses terbatas, dan Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) dengan akses yang lebih luas.

BACA JUGA:Inflasi Lebih Tinggi, Rupiah Justru Menguat, Kok Bisa? Begini Penjelasannya!

BACA JUGA:Pasar Menanti Sentimen Ekonomi AS, Rupiah Makin Loyo Perdagangan Hari Ini

Rupiah Digital grosir digunakan untuk transaksi grosir seperti operasi moneter dan pasar valas.

Sedangkan Rupiah Digital ritel digunakan untuk transaksi pembayaran atau transfer oleh individu dan bisnis.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, untuk tahap awal Rupiah Digital diterbitkan melalui bank dan non-bank yang dipilih secara khusus atau disebut 'wholesaler' dan 'retailer'.

Pihaknya juga akan mendirikan Khazanah Digital Rupiah sebagai platform distribusi.

BACA JUGA:Kondisi Rupiah Rupiah di Tengah Terus Melonjaknya Utang Pemerintah

BACA JUGA:Rupiah Tertekan Lonjakan Harga Beras dan Bayang-bayang Inflasi

Menurut Perry, pihaknya saat ini tengah memilih lembaga perbankan grosir terbesar.

Melalui tahap ini, pihaknya akan mendistribusikan rupiah digital dan memberikan izin kepada pelaku usaha terbesar untuk masuk ke ritel.

“Dengan membuka akun atau menggunakan aset digital lainnya," tukasnya.

Bagaimana Rupiah Digital Membantu Bisnis?

BACA JUGA:Faktor Domestik Picu Inflasi Ini Buat Rupiah Terkapar di Awal Pekan

BACA JUGA:Sentimen Suku Bunga Pengaruhi Nasib Rupiah di Awal Pekan, Perkasa atau Lanjut Tak Berdaya?

- r-Rupiah Digital, diperkenalkan oleh Bank Indonesia pada 30 November 2022, memungkinkan bisnis untuk melakukan transaksi secara cepat, mudah, dan tanpa bergantung pada sistem pembayaran yang rumit.

Kategori :