Penetapan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tertanggal 9 Maret 2024.
BACA JUGA:Rupiah Tertekan Lonjakan Harga Beras dan Bayang-bayang Inflasi
BACA JUGA:Sampai Kapan Kelangkaan Beras Bakal Berlangsung? Simak Prediksi Perpadi!
Surat ini ditujukan kepada para asosiasi pelaku usaha pangan dan pemasok beras, serta pihak berwenang di bidang pangan.
Di sisi lain, terkait penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, pemerintah bersama Perum Bulog tetap menjalankan harga penjualan yang sama sesuai dengan Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras.
Dalam peraturan ini, HET beras medium diatur berdasarkan zonasi dengan harga yang berbeda untuk setiap zona.