BACAKORAN.CO - Mudik menjadi salah satu agenda masyarakat yang terjadi menjelang libur pandang, terutama saat libur lebaran.
Libur lebaran yang terjadi setiap satu tahun sekali selalu menjadi agenda yang dilakukan masyarakat terutama yang berada di perantauan.
Pada kesempatan inilah sanak keluarga dapat berkumpul untuk menikmati kebersamaan dan saling bermaaf-maafan.
Walau menjadi ajang yang terjadi pada waktu tertentu, mudik memkan banyak biaya untuk para perantau dapat kembali ke kota atau desa asal mereka.
Oleh karena itu banyak masyrakat memanfaatkan program mudik gratis yang diberikan beberapa intansi pemeritahan.
Seperti Program mudik gratis yang dibawakan oleh Menteri Perhubungan menggunakan dua tipe transfortasi, yakni Mudik laut dan kereta api.
Bagi kamu yang ingin mendaftar untuk dapat mengikuti program mudik gratis, berikut persyaratannya:
1. Syarat Mudik Laut
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Segera Luncurkan Program Gerakan Mudik Gratis Serentak se-Sumsel
- Pendaftaran dimulai pada 13 Maret 2024 - 7 April 2024
- Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK
- Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.
- Masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.
BACA JUGA:BULOG Mudik Gratis 2024 dengan 350 Kuota, Ini Rute Keberangkatan dan Cara Daftarnya