BACAKORAN. CO - Pemerintah Indonesia berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar.
Pembatasan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, revisi Perpres 191 sedang dalam proses penyelesaian.
BACA JUGA:BOCOR! Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Tindak 400 SPBU, Ini Modus Barunya..
Hanya jenis kendaraan tertentu yang akan diizinkan menggunakan BBM bersubsidi.
Pemerintah revisi penyaluran BBM subsidi pertalite dan solar--
Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite.
"Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum." kata Arifin
Tujuan dari pembatasan ini adalah agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran dan menghindari kerugian bagi pemerintah.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Harga BBM se-Indonesia per 1 Maret 2024, Pertalite Cs Naik atau Turun?
Arifin menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 selesai dalam waktu dekat, dengan harapan dapat berjalan efektif tahun ini.
Meskipun pembatasan belum diberlakukan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengurangi kuota penyaluran Pertalite tahun ini.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa kuota penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite pada tahun 2024.
Mengalami penurunan menjadi 31,7 juta kiloliter dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 32,56 juta kiloliter.