Namun, kurs jual atau kurs beli biasanya tidak berlaku apabila nasabah menyetor dan mencairkan dana dalam bentuk mata uang yang sama.
Jadi, jangan terpedaya, tanyakan terlebih dahulu detail hal ini kepada pihak bank sebelum membuka atau mengajukan deposito valas.
Cara Investasi Deposito Valas, pada dasarnya bank menetapkan beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh calon nasabah, antara lain sebagai berikut.
• Orang pribadi status Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)
• Menyerahkan KTP atau SIM atau paspor (fotokopi) untuk WNI, dan WNA menyerahkan fotokopi paspor.
Serta Kartu Izin Menetap Sementara atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KIMS atau KITAS)
BACA JUGA:VIRAL Silvia Setelah Klik Undangan Pernikahan di Whatsapp, Tabungan 1,4 M Lenyap, Kok Bisa?
• Untuk nasabah dari badan usaha, wajib menyerahkan fotokopi akta pendirian perusahaan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas pengurus perusahaan, serta surat kuasa asli
• Mengisi formulir lengkap untuk keperluan membuka deposito valas
• Setoran awal dengan besaran minimal sesuai ketentuan pihak bank.
Itulah penjelasan mengenai untung rugi dan cara berinvestasi deposito valas yang mungkin dapat membantu kamu dalam menentukan investasi apa yang baik untuk di tempuh.***